Kementerian Agama (Kemenag) DIY memastikan kebijakan lima hari sekolah yang dijalankan baru-baru ini tidak mengganggu kegiatan di Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Menurut Tribunjogja.com, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan di TPQ.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenag DIY, Suud, kebijakan lima hari sekolah di madrasah negeri wajib patuhi Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Suud juga menambahkan bahwa penerapan lima hari sekolah memiliki manfaat diantaranya penguasaan materi bisa lebih baik serta dapat mengurangi kenakalan remaja.

Kebijakan lima hari sekolah juga mendapat dukungan dari orang tua siswa MTsN 3 Sleman. Mereka berpendapat bahwa dengan lima hari sekolah, pendidikan jadi lebih intensif dan ada waktu istirahat yang cukup.

Sementara itu, MTs N 8 Sleman sudah menerapkan kebijakan lima hari sekolah sesuai surat edaran. Kepala Madrasah Agus Sholeh, S.Ag. mengatakan bahwa lima hari belajar bagi siswa sebagai salah satu upaya untuk memperkuat pendidikan keluarga.

Dengan demikian, Kemenag DIY memastikan bahwa kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu kegiatan di TPQ dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

Sumber:

https://jogja.tribunnews.com/2023/08/01/kemenag-diy-pastikan-kebijakan-lima-hari-sekolah-tak-ganggu-tpq

https://diy.kemenag.go.id/41328-kebijakan-5-hari-belajar-di-madrasah-negeri-kemenag-diy-wajib-patuhi-perpres-nomor-21-tahun-2023.html

https://diy.kemenag.go.id/41578-min-2-bantul-respon-kebijakan-kemenag-diy-soal-kebijakan-5-hari-belajar-di-madrasah-negeri.html

Leave a Reply