Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan setiap tim pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) membawa timnya saat debat berlangsung.
Dalam masing-masing tim pasangan calon (paslon) hanya diperberbolehkan tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang,” Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Jakarta Pusat, Rabu(6/12/2023).
KPU akan mengirimkan undangan kepada tim kandidat presiden dan cawapres. Diharapkan, setiap tim dapat menyiapkan dan tidak membawa lebih dari 50 orang selama kegiatan kampanye.
Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan menyiapkan undangan kepada tim pasangan calon 1, 2, dan 3, yang terdiri dari 50 orang. Kami akan menyerahkan undangan kepada masing-masing pasangan calon, siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut.
KPU sebelumnya telah menetapkan bahwa debat calon presiden dan cawapres akan diadakan sebanyak lima kali. Tiga kali untuk debat capres dan dua kali untuk debat cawapres. Debat pertama akan diadakan di kantor KPU RI pada 12 Desember 2023.