Dalam rangka persiapan Pilpres 2024, muncul perdebatan serius antara pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait format pelaksanaan debat. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terutama dari laporan Kompas dan Detik, polemik ini terfokus pada perubahan proporsi pembagian waktu bicara antara calon presiden dan calon wakil presiden dalam serangkaian debat yang direncanakan.
Isu utama mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi bahwa meskipun tidak ada rencana menghapus debat cawapres, terdapat penyesuaian dalam pembagian waktu bicara. Hal ini menjadi sorotan utama karena menciptakan keraguan terkait kesetaraan peran dan eksposur antara capres dan cawapres dalam debat publik.
Polemik semakin memanas ketika Dradjad Wibowo, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, mengungkapkan tudingan bahwa usulan agar capres dan cawapres hadir bersama dalam setiap sesi debat berasal dari pihak Anies-Muhaimin. Dalam konteks ini, Wafiroh, Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin, membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka hanya mengusulkan kehadiran bersama tanpa maksud menghilangkan debat cawapres.
Ketika tim sukses kedua paslon bertemu dengan KPU dalam rapat koordinasi, terjadi perbedaan pandangan terkait kehadiran capres dan cawapres dalam debat. Sementara dua tim sukses menyatakan bahwa aturan KPU menegaskan keharusan kehadiran bersama, satu tim sukses menyatakan bahwa aturan tersebut tidak dilanggar asalkan capres hadir pada debat capres dan cawapres pada debat cawapres sesuai pembagian waktu yang ditetapkan KPU.
Menanggapi polemik ini, August Mellaz dari KPU menegaskan bahwa KPU tidak bermaksud menghapus debat cawapres. Mereka tetap mempertahankan konsep bahwa capres hadir pada debat capres dan cawapres pada debat cawapres. Kendati mendengar masukan dari semua tim paslon, KPU tetap konsisten dengan konsep awal yang telah disusun.
Polemik seputar debat Pilpres 2024 ini mencerminkan perbedaan pandangan yang signifikan antara kedua kubu calon presiden, menimbulkan perdebatan intens mengenai tata cara pelaksanaan debat yang akan menjadi panggung bagi perbandingan visi dan misi mereka di hadapan publik. Seiring berjalannya waktu, diharapkan adanya kesepahaman atau solusi yang dapat memenuhi kebutuhan transparansi dan pemerataan dalam setiap sesi debat.