Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat,memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau rokok dan miras ilegal.Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayantie mengatakan, terdapat sebanyak 4,16 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan senilai Rp2,82 miliar. Sedangkan, untuk miras ilegal yang dilakukan pemusnahan sebanyak 466,22 liter senilai Rp5,32 miliar. “Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan pihak terkait selama tahun 2023,” kata Yanti di Kantor Bea Cuka Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12).Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai untuk mengamakan peredaran rokok maupun miras ilegal, dan lainnya. Selain itu, Bea Cukai Bekasi Juga telah melakukan 5 (lima) kali kegiatan penindakan narkotika, psikotrofika dan precursor (NPP).
Pada tahap pertama pemusnahan, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan pemusnahan dan penuangan miras ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.Selanjutnya, untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, Jawa Barat pada hari yang sama.
Bekasi – Jutaan batang rokok dan miras ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi. Barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan selama tahun 2023.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bekasi, Jawa Barat, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu (6/12/2023).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan sebanyak 4,16 juta rokok dan berbagai merek minuman keras (miras) ilegal senilai 5,32 Miliar dimusnahkan.Pemusnahan merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung alkohol.Jika dirupiahkan nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 dan potensi kerugian sebesar Rp2.823.826.128.Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.Bea Cukai telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kapabeanan dan Cukai 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor (NPP).
Sementara pemusnahan ini dilakukan dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi dan Kota Bekasi, Satpol-PP, dan KOREM 051/Wijayakarta.
Jakarta, CNBC Indonesia – Bea Cukai memusnahkan belasan juta hasil tembakau (HT), ribuan tembakau iris (TIS), dan ribuan liter minuman keras (miras) hasil penindakan barang kena cukai di Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut adalah hasil penindakan dari Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo pada 2022 hingga 2023.
“Kami akan memusnahkan [barang kena cukai yang telah berstatus] barang menjadi milik negara (BMMN) dari hasil penindakan [di Jawa Timur],” kata Nirwala dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil Jawa Timur I, Surabaya, Rabu (13/9/2023)