Pasal 10 RUU Daerah Otonomi Jakarta (DKJ) tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden Republik Merdeka ditolak dan ditolak keras oleh Partai Sejahtera dan Keadilan (PKS) Republik Indonesia.
PKS menilai RUU ini bukan hanya untuk Jakarta, tapi juga untuk masa depan demokrasi yang sedang berjuang di Indonesia.
“Kalau ini diundangkan, demokrasi kita akan berubah. Hak-hak warga Jakarta akan tercabut. Tentu ini tidak sesuai dengan semangat reformasi,” tulis Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu di akunnya. X (@syaikhu_ahmad) menulisnya. , Kamis (12/7).Dia meminta seluruh lapisan masyarakat menolak RUU Kawasan Khusus Jakarta karena dianggap melanggar hak demokrasi rakyat.
Sumber : https://politik.rmol.id/read/2023/12/07/600343/hak-demokrasi-warga-hilang-pks-suarakan-tolak-ruu-dkj
https://pks.id/content/tolak-ruu-dkj-presiden-pks-hak-demokrasi-warga-jakarta-akan-dihilangkan