Kejaksaan Negeri Serang telah menghentikan kasus yang menjerat Muhyani, seorang penjaga kambing di desa Teritih, kota Serang, Banten. Muhyani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria parubaya. Namun, Muhyani melakukan perbuatan tersebut dengan alasan membela diri dari serangan maling yang membawa senjata tajam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Februari lalu, ketika Muhyani, yang sedang menjaga kambing, mendengar suara di kandang ternaknya. Setelah dicek, Muhyani menemukan dua pencuri yang hendak mencuri kambing. Salah satu dari mereka, Waldi, mengeluarkan senjata tajam, sehingga Muhyani merasa terancam dan terpaksa membela diri dengan gunting.

Muhyani berhasil menusuk salah satu pencuri, dan keesokan harinya, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. Keluarga Waldi tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Namun, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menghentikan kasus ini setelah menangguhkan penahanan Muhyani.

Rohili Putra Muhyani, anak Muhyani, menyatakan bahwa kondisi kesehatan ayahnya menurun setelah menjalani masalah hukum ini. Meski penahanannya ditangguhkan, Muhyani masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan. Keluarga mengalami kesulitan biaya untuk pengobatan, dan Muhyani terbaring sakit dengan masalah paru-paru.

Muhyani sebelumnya berobat ke klinik, namun pihak klinik menyarankan untuk menjalani ronen di laboratorium, yang belum dilakukan karena keterbatasan biaya. Keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa Muhyani kembali ke rumah dan mencari bantuan.

Meski kasusnya telah dihentikan, Muhyani dan keluarganya masih menghadapi tantangan kesehatan dan ekonomi. Mereka berharap dapat mendapatkan dukungan dan keadilan dalam perjuangan mereka.

Sumber:

Leave a Reply