Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pada ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945, pasal 31). Lalu, pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi Hak Asasi untuk menjamin keberadaan hakikat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. (UU RI No 39 Tahun 1999)
Beberapa kasus yang menggambarkan kondisi tersebut diantaranya ialah:
- Rendahnya layanan pendidikan di indonesia
- Rendahnya mutu pendidikan di indonesia
- Rendahnya mutu pendidikan tinggi di indonesia
- Rendahnya kemampuan literasi anak-anak indonesia
Pendidikan adalah sarana atau jembatan untuk manusia agar dapat mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang di dapat. Sebagaimana yang kita ketahui, tertuang di dalam UUD 1945 pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Jadi, sudah jelas bahwa pendidikan itu merupakan hak setiap individu untuk mendapatkannya. Dengan adanya pendidikan diharapkan dapat melahirkan generasi penerus bangsa dengan pribadi yang cerdas dan berkualitas yang artinya generasi yang mampu memanfaatkan kemajuan yang ada dengan sebaik mungkin.
Menghadapi masalah pendidikan saat ini indonesia tudak hanya meningkatkan kualitas Pendidikan akan tetapi indonesia juga merevisi kualitas Pendidikan yang ada, (Gaol, 2018) , sementara itu yang menjadi penentu dalam kualitas Pendidikan yaitu mempunyai SDM yang mumpuni karena saling berhubungan dengan adanya Interelasi indonesia di masa depan. Bersumber pada forum World Economic Forum yang di terbitkan pada tahun 2017 menurut data Global Human Capital Report, Indonesia sangat memperhatinkan karena posisi Indonesia pada masa itu terdapat pada posisi peringkat ke 65 dari 130 negara dalam bidang Pendidikan karena minat belajar di Indonesia kurang serta kurangnya minat literasi akan buku bacaan sehingga kualitas Pendidikan di Indonesia tertinggal jauh oleh negara negara tetangga (Gaol, 2018)
Sumber: